1.
Apa
itu Etika Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi
adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi professional.
Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam
International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
a.
Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
b.
Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
c.
Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas.
d.
Suatu
teknik intelektual.
e.
Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
f.
Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
g.
Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
h.
Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
i.
Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
j.
Pengakuan
sebagai profesi.
2.
Teknologi
Informasi dalam Etika Profesi
Dalam
lingkup teknologi informasi, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai
prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau
developer teknologi informasi dengan klien, antara para professional
sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa)
misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program
semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti :
a.
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya
b.
user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja
program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
3.
Teknologi
Informasi dalam Profesi
Secara
umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi terbagi dalam 4 kelompok,
yakni:
a.
Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software),
baik mereka yang merancang sistem operasi database maupun
sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
1)
Web
Designer,
bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain
suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
2)
Analysis
System,
bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa
proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain
sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya.
3)
Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan sistem
analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi).
4)
Web
Programmer,
bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program
berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.
b.
Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).
Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti teknologi
informasi :
1)
Technical
engineer,
bertugtas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan
perangkat komputer.
2)
Networking
engineer,
bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai
pada troubleshootingnya.
c.
Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem
informasi. Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
1)
Operator Electronic
Data Processing (EDP),
bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam
sebuah perusahaan atau organisasi.
2)
System
administrator,
menghandle administrasi
dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan
mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan
pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
3)
Management
Information System (MIS) Director, memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem
informasi, melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik
perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
4)
Dan lainnya seperti teknologi informasi mereka
yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada bagian
ini, tugasnya diidentifikasikan dalam pengelompokan kerja di berbagai sektor
industri teknologi informasi.
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
a.
Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
b.
Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
c.
Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
d.
Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
e.
Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
f.
Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
g.
Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
h.
Terus
mengikuti teknologi informasi pada perkembangan ilmu komputer.
i.
Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
j.
Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
k.
Tidak
boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
l.
Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
m.
Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
n.
Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
5.
Teknologi
Informasi dalam Etika Profesi di Masyarakat
Profesi
teknologi informasi juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang
tajam bisa menjadikan teknologi informasi lebih berguna untuk kemaslahatan
ummat dan mata lainya bisa menjadikan teknologi informasi ini menjadi bencana sosial,
bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu
Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah
bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan
komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan
per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan
kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan
masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan
ilmunya atau menjalankan profesi teknologi informasi bukan mudah dan bukan
tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis
yang benar. Profesi teknologi informasi dianggap orang lain adalah profesi
khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi
dengan ikatan yang jelas.
Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan
etika sebagai orang yang ahli di bidang teknologi informasi. Tentu saja
diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita
berlatar teknologi informasi makin tinggi. Sedangkan keahlian di lapangan
meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini,
bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (sebutan bagi
orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang
teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan
inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan
teknologi informasi ke depan . Bukan tak mungkin teknologi informasi akan
menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa ke depan dalam memajukan
kehidupan berbangsa maupun bernegara.
1.
Undang-Undang
tentang Teknologi Informasi di Indonesia
a.
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah
disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli
2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
b.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang di dalamnya
mengatur tentang:
1)
Pornografi
di Internet
2)
Transaksi
di Internet
3)
Etika
pengguna Internet
2.
Pelanggaran
Etika Profesi Teknologi Informasi
a. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer
atau computer
crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan
komputer secara ilegal. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputeknologi
informasi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah
sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan
lain-lain.
b. Netiket
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di
bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet
Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional
yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
c.
E-commerce
Perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperteknologi informasi perlindungan
konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus
pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para
penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996
sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
d.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan
ilegal.